
Lampung Barat – Seorang warga Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, bernama Tobroni, mengaku keberatan karena rumahnya telah ditempeli stiker Sensus Ekonomi meski dirinya mengaku belum pernah didata oleh petugas.
Menurut pengakuan Tobroni, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya didatangi oleh pengawas Kecamatan Sekincau berinisial Dedi bersama petugas pencacah berinisial Ahmad. Kedatangan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas keberatan yang sebelumnya disampaikan Tobroni terkait pemasangan stiker di rumahnya.
Tobroni mengaku mempertanyakan dasar bahwa pekerjaan petugas telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, saat itu ia juga menanyakan dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas petugas sensus.
"Saya mempertanyakan dasar hukumnya apa dan pasal berapa yang menyatakan pekerjaan mereka sudah sesuai SOP. Jawaban yang saya terima hanya karena mereka sedang mengejar target. Hal itu membuat saya bertanya-tanya, apakah pemasangan stiker dilakukan tanpa memastikan pendataan telah dilakukan terlebih dahulu," ujar Tobroni.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Lampung Barat, Dedi Susanto, meminta agar pihak Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila memang terdapat keluhan terkait mekanisme pendataan di lapangan.
"Kami menghormati tugas petugas sensus dalam menjalankan program pemerintah. Namun apabila benar terdapat warga yang mengaku belum didata tetapi rumahnya sudah ditempeli stiker, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Tujuannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur pelaksanaan Sensus Ekonomi," ujar Dedi Susanto.
LSM LASKAR NKRI juga meminta agar seluruh proses pendataan dilaksanakan secara profesional, sesuai SOP, serta mengedepankan transparansi demi menjaga validitas data dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPS Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Tobroni. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPS untuk memperoleh penjelasan dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Sahilman)
