Lampung Barat – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di tengah masyarakat. Seorang warga berinisial JGL diduga membeli pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska di salah satu kios resmi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain membeli pupuk di atas HET, JGL juga diduga bukan merupakan bagian dari kelompok tani dan tidak terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang merupakan syarat utama bagi penerima pupuk subsidi.
Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut berpotensi merugikan petani yang berhak serta mencederai program subsidi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil.
“Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Jika benar terjadi, maka ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET oleh kios resmi juga menjadi sorotan. Kios sebagai distributor resmi seharusnya mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, bukan justru mengambil keuntungan di luar aturan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik dinas terkait maupun aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran dan penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Mengatur bahwa sarana produksi pertanian bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Penjualan wajib sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 107: Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang diatur/disubsidi pemerintah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengatur larangan pelaku usaha menjual barang tidak sesuai ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005
Menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat dikenakan jika terdapat unsur penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain. (Sahilman)
