
Lampung Utara, RedMOL Lambar - Kasus dugaan penyerobotan lahan sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, kini memasuki babak baru. Nama anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDIP, H. Hendra Setiadi, S.T., M.H., yang dilaporkan ke kepolisian, diduga kuat sengaja dijadikan target pemerasan oleh pihak pelapor dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan terhadap Hendra tercatat dalam LP Nomor: LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024, dan ditindaklanjuti dengan SPDP Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025. Namun, hingga kini pihak terlapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan status tersangka belum ditetapkan.
Kuasa hukum Hendra Setiadi menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Penyerobotan Tanah. Tim hukum bahkan menilai laporan tersebut merupakan bentuk tekanan yang bermotif ekonomi.

“Fakta hukum menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Tuduhan penyerobotan tidak benar” tegas tim hukum Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Lahan yang dipersoalkan disebut merupakan bagian dari tanah warisan milik almarhum Hi. Djuhri, ayah kandung Hendra, yang sebagian telah dibeli secara sah dan memiliki bukti kepemilikan lengkap. Namun, pihak pelapor justru menuduh Hendra melakukan penyerobotan terhadap lahan tersebut.
Sumber internal penegak hukum mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp1,3 miliar dari pihak pelapor agar laporan ke kepolisian dicabut. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal karena melebihi harga riil lahan yang disengketakan.
Kanit Reskrim Polres Lampung Utara, Purwanto, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan dilakukan secara netral. Ia menegaskan bahwa SPDP yang dikirim ke kejaksaan belum mencantumkan nama tersangka.
Sementara itu, Hendra melalui kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Bidang Propam Polda Lampung untuk menghindari kriminalisasi terhadap dirinya.
“Kasus ini harus diusut dengan jujur dan profesional. Kami siap membuka semua bukti untuk membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku, tapi korban pemerasan,” tutup tim hukum Hendra Setiadi.
Redaksi/*
