Diduga Ilegal Logging di Kawasan Register 44B, Beberapa Pihak Minta Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum

Admin RedMOL
0
Lampung Barat – Aktivitas penebangan kayu diduga ilegal kembali terjadi di kawasan hutan Register 44B yang berada di arah Batu Hitam, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Sala satu warga melaporkan adanya oknum yang melakukan penebangan pohon diduga tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Kawasan Register 44B sendiri merupakan bagian dari kawasan hutan lindung yang berada di bawah kewenangan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di kawasan tersebut wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan warga setempat, aktivitas penebangan dilakukan untuk pembangunan masjid,namun ketika sala satu warga memastikan pembangunan masjid tersebut ternyata telah selesai

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Tangkap dan penjarakan oknum yang diduga telah menebang kayu secara ilegal di kawasan Register 44B,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan penebangan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku dapat diancam hukuman penjara dan denda apabila terbukti bersalah.

Masyarakat berharap aparat dari Polres Lampung Barat bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan serta penindakan tegas guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penebangan kayu tersebut. Warga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah dampak lingkungan seperti banjir dan longsor.(Hilman)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!