
Lampung Barat – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dua persoalan besar yang kini mengguncang dunia pendidikan daerah tersebut.
Pertama, dugaan penipuan berkedok program revitalisasi sekolah yang menjerat 46 kepala sekolah TK dan SD.
Kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebocoran anggaran pendidikan sebesar Rp327.792.578,87, sebagaimana diolah dari dokumen resmi LHP BPK Lampung Barat oleh tim LSM .
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menegaskan bahwa dua skandal besar ini menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola pendidikan di Lampung Barat, baik dari sisi administrasi, pengawasan, maupun perlindungan terhadap kepala sekolah.
“Kasus Penipuan Massal Tidak Boleh Mandek” — Ahmad Zainuddin
Menurut Ahmad Zainuddin, kasus penipuan yang menimpa 46 kepala sekolah harus segera ditangani secara serius.
Meskipun para kepala sekolah belum menyerahkan bukti lengkap kepada kepolisian, LSM menegaskan bahwa Polres Lampung Barat wajib bergerak proaktif, bukan hanya menunggu laporan formal.
“Korban ada 46 orang, dan semuanya kepala sekolah. Ini penipuan massal. Polisi harus turun, bukan menunggu. Negara wajib hadir melindungi mereka.” tegasnya.
LSM juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak internal yang mungkin mengetahui atau memfasilitasi masuknya oknum yang mengaku dari kementerian.
Di Tengah Kasus Penipuan, BPK Ungkap Kebocoran Rp327 Juta — Tindak Lanjut Lemah
Di saat kasus penipuan belum bergerak, persoalan lain muncul dari hasil audit BPK.
Berdasarkan analisis LSM terhadap dokumen resmi BPK, ditemukan kebocoran anggaran pendidikan sebesar Rp327.792.578,87, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kelebihan Pembayaran Mebel – Rp287.559.227,05
Modus yang ditemukan BPK meliputi:
pemecahan paket (splitting),
penggunaan CV boneka,
dokumen BAST ganda,
tidak adanya survei harga,
subkontrak terselubung ke perajin,
dan dugaan mark?up harga.
2. Penyimpangan Dana BOSP – Rp32.723.550,00
Termasuk:
nota kosong,
transaksi tidak senyatanya,
penggunaan BOSP untuk konsumsi guru.
3. Kekurangan Volume Pekerjaan Pagar Sekolah – Rp7.509.801,82
Menurut LSM, sebagian besar rekomendasi BPK belum dijalankan, termasuk pengembalian kerugian negara terbesar dari pengadaan mebel.
Kadis Pendidikan Sulit Dihubungi, Tidak Ada Keterangan Resmi
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat juga menyoroti minimnya komunikasi dari Dinas Pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat sulit dihubungi.
Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan tidak mendapatkan respons.
Tidak ada pernyataan resmi dari dinas mengenai:
tindak lanjut temuan BPK,
posisi resmi terhadap kasus penipuan 46 kepala sekolah,
maupun langkah pembinaan dan perlindungan terhadap kepala sekolah.
Menurut Ahmad Zainuddin:
“Kadis punya tanggung jawab moral dan administratif. Ketika ada dua skandal besar seperti ini, publik berhak tahu apa yang dilakukan dinas. Diam bukan pilihan.”
LSM: Dua Skandal Ini Berkaitan — “Pengawasan Lemah Membuka Ruang Kejahatan”
Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut saling terkait.
“Ketika sistem pengawasan internal lemah, kepala sekolah rentan ditipu pihak luar, dan anggaran internal pun bocor. Ini bukan kasus terpisah — ini masalah sistemik.”
LSM pun meminta Bupati Lampung Barat untuk:
1. Mempercepat pemeriksaan Inspektorat,
2. Menindak PPK, PPTK, atau penyedia yang terlibat dalam temuan BPK,
3. Menjamin kepastian hukum bagi kepala sekolah korban penipuan,
4. Menuntut transparansi penuh dari Kadis Pendidikan.
Penutup
Dua kasus besar ini — penipuan 46 kepala sekolah dan kebocoran anggaran ratusan juta rupiah — memperlihatkan betapa pentingnya reformasi total tata kelola pendidikan di Lampung Barat.
“Kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat akan terus mengawal, memonitor, dan menuntut pertanggungjawaban hingga uang negara kembali dan semua pihak yang terlibat diproses.” pungkas Ahmad zainuddin.(Sahil)
